KOMPAS.com - Hukum Islam adalah salah satu sistem hukum yang masih berlaku di negara tertentu di dunia.
Agus Riwanto dalam Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum (2016) menuliskan, hukum Islam memiliki ciri utama berupa dasar hukum pelaksanaannya.
Dasar hukum pelaksanaan tersebut, yakni berlandaskan pada Al Quran dan Hadis.
Oleh karena itu, hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.
Selain itu, dikarenakan berdasarkan wahyu Tuhan dan sunnah Nabi, maka dasar hukum sistem ini tidak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum.
Bukan perubahan, hukum Islam lebih merujuk pada penafsiran berdasarkan keilmuan melalui metode ijtihad oleh para ulama.
Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam (2015), hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam.
Yaitu, hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.
Sebenarnya, istilah "hukum Islam" jarang digunakan para ulama. Istilah yang lebih sering dipakai adalah syariat dan fikih.
Syariat dalam arti luas adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk hamba-Nya, baik melalui Al Quran maupun melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, fikih merupakan ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang digali dari dalil-dalil rinci.
Mudahnya, syariat adalah mutlak benar karena datang dari Allah dan Rasul, sehingga semua Muslim harus tunduk dan patuh.
Sedangkan, fikih memiliki nilai kebenaran relatif atau bisa benar maupun salah karena datang dari penafsiran manusia.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya
Dikutip dari Pengantar Hukum Islam dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia (2016) karya Rohidin, sumber atau asal tempat pengambilan hukum Islam yang disepakati ulama terdiri dari empat, yakni:
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al Quran. Al Quran merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat yang paling besar dan agung.
Sumber hukum ini disampaikan melalui Malaikat Jibril dengan jalan mutawatir sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, dan merupakan pahala bagi yang membacanya.
Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadis, segala perkataan, perbuatan, serta ketetapan dari Nabi Muhammad.
Melalui hadis, umat Islam mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum dalam Al Quran.
Ijma atau ijmak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.
Secara etimologi, ijma mengandung dua arti. Pertama, berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kedua, ijma diartikan sebagai kata sepakat.
Dengan demikian, ijma adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Quran dan hadis.
Qiyas secara etimologi bermakna menyamakan atau menganalogikan sesuatu.
Qiyas bertujuan menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, dengan menganalogikan perbuatan yang sudah ada hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.