Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya

KOMPAS.com - Hukum Islam adalah salah satu sistem hukum yang masih berlaku di negara tertentu di dunia.

Agus Riwanto dalam Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum (2016) menuliskan, hukum Islam memiliki ciri utama berupa dasar hukum pelaksanaannya.

Dasar hukum pelaksanaan tersebut, yakni berlandaskan pada Al Quran dan Hadis.

Oleh karena itu, hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.

Selain itu, dikarenakan berdasarkan wahyu Tuhan dan sunnah Nabi, maka dasar hukum sistem ini tidak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum.

Bukan perubahan, hukum Islam lebih merujuk pada penafsiran berdasarkan keilmuan melalui metode ijtihad oleh para ulama.

Pengertian hukum Islam

Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam (2015), hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam.

Yaitu, hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.

Sebenarnya, istilah "hukum Islam" jarang digunakan para ulama. Istilah yang lebih sering dipakai adalah syariat dan fikih.

Syariat dalam arti luas adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk hamba-Nya, baik melalui Al Quran maupun melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, fikih merupakan ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang digali dari dalil-dalil rinci.

Mudahnya, syariat adalah mutlak benar karena datang dari Allah dan Rasul, sehingga semua Muslim harus tunduk dan patuh.

Sedangkan, fikih memiliki nilai kebenaran relatif atau bisa benar maupun salah karena datang dari penafsiran manusia.

Sumber hukum Islam

Dikutip dari Pengantar Hukum Islam dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia (2016) karya Rohidin, sumber atau asal tempat pengambilan hukum Islam yang disepakati ulama terdiri dari empat, yakni:

1. Al Quran

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al Quran. Al Quran merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat yang paling besar dan agung.

Sumber hukum ini disampaikan melalui Malaikat Jibril dengan jalan mutawatir sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, dan merupakan pahala bagi yang membacanya.

2. Hadis

Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadis, segala perkataan, perbuatan, serta ketetapan dari Nabi Muhammad.

Melalui hadis, umat Islam mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum dalam Al Quran.

3. Ijma

Ijma atau ijmak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.

Secara etimologi, ijma mengandung dua arti. Pertama, berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kedua, ijma diartikan sebagai kata sepakat.

Dengan demikian, ijma adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Quran dan hadis.

4. Qiyas

Qiyas secara etimologi bermakna menyamakan atau menganalogikan sesuatu.

Qiyas bertujuan menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, dengan menganalogikan perbuatan yang sudah ada hukumnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/27/100000765/pengertian-hukum-islam-dan-sumber-sumbernya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke