Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya

Kompas.com - 27/03/2023, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sumber hukum ini disampaikan melalui Malaikat Jibril dengan jalan mutawatir sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, dan merupakan pahala bagi yang membacanya.

2. Hadis

Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadis, segala perkataan, perbuatan, serta ketetapan dari Nabi Muhammad.

Melalui hadis, umat Islam mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum dalam Al Quran.

3. Ijma

Ijma atau ijmak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.

Secara etimologi, ijma mengandung dua arti. Pertama, berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kedua, ijma diartikan sebagai kata sepakat.

Dengan demikian, ijma adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Quran dan hadis.

4. Qiyas

Qiyas secara etimologi bermakna menyamakan atau menganalogikan sesuatu.

Qiyas bertujuan menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, dengan menganalogikan perbuatan yang sudah ada hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com