Sumber hukum ini disampaikan melalui Malaikat Jibril dengan jalan mutawatir sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, dan merupakan pahala bagi yang membacanya.
Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadis, segala perkataan, perbuatan, serta ketetapan dari Nabi Muhammad.
Melalui hadis, umat Islam mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum dalam Al Quran.
Ijma atau ijmak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.
Secara etimologi, ijma mengandung dua arti. Pertama, berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kedua, ijma diartikan sebagai kata sepakat.
Dengan demikian, ijma adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Quran dan hadis.
Qiyas secara etimologi bermakna menyamakan atau menganalogikan sesuatu.
Qiyas bertujuan menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, dengan menganalogikan perbuatan yang sudah ada hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.