Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Partai Politik

Kompas.com - 15/03/2023, 21:35 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini, Indonesia memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, enam di antaranya partai lokal Aceh.

Dalam sejarahnya, kehadiran partai politik (parpol) di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak sebelum 1945, meski tidak menyatakan dirinya secara langsung sebagai sebuah partai.

Eksistensi partai politik saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Dijelaskan bahwa partai politik dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Undang-Undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban partai politik, seperti tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 13.

Baca juga: Larangan-larangan Partai Politik


Hak partai politik

Semua partai politik di Indonesia berhak:

  • Memperoleh perlakuan yang sama, derajat, dan adil dari negara
  • Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri
  • Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai aturan perundang-undangan
  • Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD sesuai aturan perundang-undangan
  • Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan
  • Mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan
  • Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakik presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan aturan perundang-undangan
  • Membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik
  • Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Kewajiban partai politik

Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Partai politik berkewajiban:

  • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan
  • Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
  • Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia
  • Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya
  • Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum
  • Melakukan pendaftaran dan memilihara ketertiban data anggota
  • Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  • Memiliki rekening khusus dana kampanye pemeilihan umum
  • Menyosialisasikan program partai politik kepada masyarakat

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Larangan partai politik

Selain hak dan kewajiban, Undang-Undang tersebut juga mengatur larangan yang tidak boleh dilanggar oleh partai politik.

Hal ini termaktub dalam Pasal 40 berikut.

1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

  • Bendera atau lambang negara Republik Indonesia
  • Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah
  • Nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional
  • Nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  • Nama atau gambar seseorang
  • Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau gambar partai politik lain

2. Partai politik dilarang:

  • Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Partai politik dilarang:

  • Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Menerima sumbangan berupa uang, barang, atau pun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas
  • Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  • Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya
  • Menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan partai politik

4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com