Ilustrasi partai politik.(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
KOMPAS.com - Saat ini, Indonesia memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, enam di antaranya partai lokal Aceh.
Dalam sejarahnya, kehadiran partai politik (parpol) di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak sebelum 1945, meski tidak menyatakan dirinya secara langsung sebagai sebuah partai.
Eksistensi partai politik saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Dijelaskan bahwa partai politik dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Memperoleh perlakuan yang sama, derajat, dan adil dari negara
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri
Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai aturan perundang-undangan
Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD sesuai aturan perundang-undangan
Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan
Mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan
Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakik presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan aturan perundang-undangan
Membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik
Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia
Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya
Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum
Melakukan pendaftaran dan memilihara ketertiban data anggota
Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Memiliki rekening khusus dana kampanye pemeilihan umum
Menyosialisasikan program partai politik kepada masyarakat
Selain hak dan kewajiban, Undang-Undang tersebut juga mengatur larangan yang tidak boleh dilanggar oleh partai politik.
Hal ini termaktub dalam Pasal 40 berikut.
1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
Bendera atau lambang negara Republik Indonesia
Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah
Nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional
Nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
Nama atau gambar seseorang
Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau gambar partai politik lain
2. Partai politik dilarang:
Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Partai politik dilarang:
Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Menerima sumbangan berupa uang, barang, atau pun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas
Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya
Menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan partai politik
4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/03/15/201500765/maksimal-31-maret-ini-cara-lapor-spt-bagi-wajib-pajak-pribadihttps://asset.kompas.com/crops/gw1TwHkp01qOibTULO81WCRDRvo=/64x1:1480x709/195x98/data/photo/2023/03/02/640059a6827c4.png