Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Kompas.com - 12/05/2020, 09:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber LIPI

KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya oleh banyak pihak, terlebih di saat pandemi corona.

Adanya THR tersebut dapat membantu menopang beban hidup di luar gaji yang diterima setiap bulannya.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan aturan mengenai THR. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu.

Baca juga: BKN Sebut THR Hanya Berupa Gaji Pokok dan Tunjangan, Simak Informasi Lengkapnya...

Berikut ulasan mengenai "jejak" THR PNS:

Dicetuskan era kabinet Sukiman

THR yang diberikan setiap menejelang lebaran, pertama kali dimulai pada era kabinet Sukiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.

Adapun kabinet tersebut dilantik oleh Presiden Soekarno pada April 1951.

Salah satu program kerja kabinet Sukiman adalah meningkatkan kesejahteraan pamong pradja (kini pegawai negeri sipil).

Melansir dari Lipi.go.id, kabinet Sukiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir Ramadhan sebesar Rp 125, saat ini setara Rp 1.100.000 hingga Rp 200 sekarang menjadi Rp 1.750.000.

Tak hanya berupa uang, kabinet Sukiman juga memberikan tunjangan beras di setiap bulannya.

Baca juga: THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

Tuai protes buruh

Massa buruh berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Massa buruh berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Karena THR hanya diberikan kepada para PNS, kaum buruh pun protes.

Pada 13 Februari 1952, buruh mogok, sembari menuntut pemerintah untuk adil dalam memberikan tunjangan kepada mereka.

Namun, tuntutan dari kaum buruh tidak dapat diterima oleh pemerintah.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com