Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pingsan Saat Berpuasa Membatalkan Puasa?

Kompas.com - 04/05/2020, 12:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, balig, dan berakal.

Perintah mengenai puasa ini tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan, yang dimaksud dengan berakal adalah memiliki kesadaran penuh.

Artinya, jika seseorang kehilangan akalnya atau gila maka ia tidak dibebani kewajiban untuk berpuasa.

Karena pingsan merupakan sebuah kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kesadarannya, apakah bisa menyebabkan batalnya puasa?

Ada banyak penyebab seorang pingsan, seperti sakit, lelah, dan shock.

Menurut Toto, jika pingsan terjadi sepanjang hari, maka ini masuk kategori hilang akal dan otomatis puasanya batal.

"Dilihat pingsannya sejauh mana, apakah itu sepanjang hari, misalnya dari imsak sampai sore itu sudah jelas batal dan harus diganti," kata Toto saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Penyebab pingsan

Apabila pingsannya terjadi setengah hari atau kurang dari itu, maka dilihat penyebab pingsannya.

"Kalau setengah hari, maka dilihat sebab pingsannya. Kalau karena kecapaian kerja, dan diperkirakan tidak kuat puasa, maka boleh buka dengan wajib qodho (mengganti)," jelas dia.

Sementara itu, jika pingsan disebabkan karena penyakit, seperti ayan, maka harus sesuai rekomendasi dokter.

"Kalau karena ayan, maka kalau kata dokter jangan puasa, ya berbuka, tapi kalau kata dokter berpuasa saja ya berpuasa," paparnya.

Begitu halnya ketika seseorang pingsan karena shock atau karena kelelahan, Toto menyebut ia boleh tidak berpuasa jika tidak mampu melanjutkannya ketika telah sadar.

Oleh karenanya itu, ia menegaskan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung pada kondisinya.

Baca juga: Hukum Memotong Kuku Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com