Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Berenang dan Menyelam Saat Puasa?

Kompas.com - 04/05/2020, 09:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berpuasa bukanlah alasan bagi setiap Muslim untuk bermalas-malasan dalam beraktivitas.

Meski puasa, berolahraga untuk menjaga tubuh agar tetap bugar sangat dianjurkan.

Selain memanah dan berkuda, salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah berenang.

Baca juga: Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan

Rasulullah SAW bersabda:

"Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).

Lantas, bolehkah berenang dan menyelam saat puasa? bagaimana hukumnya?

Tidak batalkan puasa

Sejumlah wisatawan berenang bersama seekor Hiu Paus di perairan Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (21/4/2019). Pengamat mencatat bahwa puncak musim kedatangan kelompok Hiu Paus ke perairan tersebut yaitu pada bulan Mei dan Juni.ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN Sejumlah wisatawan berenang bersama seekor Hiu Paus di perairan Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (21/4/2019). Pengamat mencatat bahwa puncak musim kedatangan kelompok Hiu Paus ke perairan tersebut yaitu pada bulan Mei dan Juni.

Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.

"Hukumnya makruh," jelas Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

"Sangat bahaya, karena ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari," imbuhnya.

Syamsul menyarankan, apabila tetap ingin berenang maupun menyelam untuk memakai pakaian yang tidak memungkinkan air dapat masuk ke dalam tubuh.

Syamsul menyatakan, baik berenang maupun menyelam keduanya tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya berenang dan menyelam. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.

Baca juga: Lupa Mandi Besar Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Air masuk secara tidak sengaja, puasa batal

Lebih lanjut, apabila saat berenang tidak sengaja kentut hingga menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, maka hal itu tidak dapat ditolerir.

Sehingga, puasa seorang Muslim tersebut langsung batal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com