KOMPAS.com - Berpuasa bukanlah alasan bagi setiap Muslim untuk bermalas-malasan dalam beraktivitas.
Meski puasa, berolahraga untuk menjaga tubuh agar tetap bugar sangat dianjurkan.
Selain memanah dan berkuda, salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah berenang.
Baca juga: Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan
Rasulullah SAW bersabda:
"Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).
Lantas, bolehkah berenang dan menyelam saat puasa? bagaimana hukumnya?
Tidak batalkan puasa
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.
"Hukumnya makruh," jelas Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
"Sangat bahaya, karena ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari," imbuhnya.
Syamsul menyarankan, apabila tetap ingin berenang maupun menyelam untuk memakai pakaian yang tidak memungkinkan air dapat masuk ke dalam tubuh.
Syamsul menyatakan, baik berenang maupun menyelam keduanya tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya berenang dan menyelam. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.
Baca juga: Lupa Mandi Besar Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasan dan Tata Caranya
Lebih lanjut, apabila saat berenang tidak sengaja kentut hingga menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, maka hal itu tidak dapat ditolerir.
Sehingga, puasa seorang Muslim tersebut langsung batal.