Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya oleh banyak pihak, terlebih di saat pandemi corona.

Adanya THR tersebut dapat membantu menopang beban hidup di luar gaji yang diterima setiap bulannya.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan aturan mengenai THR. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu.

Berikut ulasan mengenai "jejak" THR PNS:

THR yang diberikan setiap menejelang lebaran, pertama kali dimulai pada era kabinet Sukiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.

Adapun kabinet tersebut dilantik oleh Presiden Soekarno pada April 1951.

Salah satu program kerja kabinet Sukiman adalah meningkatkan kesejahteraan pamong pradja (kini pegawai negeri sipil).

Melansir dari Lipi.go.id, kabinet Sukiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir Ramadhan sebesar Rp 125, saat ini setara Rp 1.100.000 hingga Rp 200 sekarang menjadi Rp 1.750.000.

Tak hanya berupa uang, kabinet Sukiman juga memberikan tunjangan beras di setiap bulannya.

Karena THR hanya diberikan kepada para PNS, kaum buruh pun protes.

Pada 13 Februari 1952, buruh mogok, sembari menuntut pemerintah untuk adil dalam memberikan tunjangan kepada mereka.

Namun, tuntutan dari kaum buruh tidak dapat diterima oleh pemerintah.

Hasil perjuangan buruh pun tak sia-sia, pada 1994, pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Pemerintah pada 2016 melakukan revisi peraturan mengenai THR, yang tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016.

Berdasarkan Permen tersebut, Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pada 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja berlangsung.

Sistem pemberian dan pembayaran THR oleh perusahaan bagi pekerja atau kaum buruh ini berlaku dalam setahun sekali.

Kepastian mengenai THR yang akan diterima PNS di tahun ini, tampaknya mulai menemui titik terang.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS paling lambat akan cair pada 15 Mei 2020.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada 2020 yang sebelumnya telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, (11/5/2020).

Pada pemberian THR tahun ini, hanya diperuntukkan bagi beberapa PNS dengan jabatan tertentu.

Semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III yang akan mendapat THR.

Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Yoga Sukmana)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/12/092500165/mengintip-jejak-thr-pns-dicetuskan-kabinet-sukiman-diprotes-buruh-hingga

Terkini Lainnya

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke