Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh

Kompas.com - 26/03/2023, 19:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - THR atau tunjangan hari raya selalu ditunggu-tunggu pegawai negeri dan swasta. 

Bonus THR biasanya diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum datanganya hari Lebaran. 

Berbeda dengan di sejumlah negara, kebijakan THR kemungkinan hanya ada di Indonesia. 

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2023 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia

Sejarah THR: ada sejak Kabinet Soekiman 1950

Dilansir dari laman sptsk-spsi.org, pemberian THR ada sejak tahun 1950, namun hanya PNS yang berhak menerima bonus ini, sementara buruh belum menerima.

Kebijakan memberikan THR kepada PNS diawali dari Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang pada saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.

Laman setkab.go.id mencatat bahwa Soekiman memimpin Kabinet Soekiman pada 27 April 1951-3 April 1952 dengan jumlah kementerian sebanyak 17 kementerian.

Selama memimpin kabinet, Sukiman mencanangkan program kerja bahwa kesejahteraan pegawai atau aparatur negara harus meningkat.

Dari situlah Sukiman mengeluarkan kebijakan bahwa PNS (dulunya disebut pamong pradja) mendapatkan tunjangan sebelum hari raya.

Pemberian THR kepada PNS dimungkinkan karena kondisi perekonomian Indonesia sedang stabil sehingga Pemerintah berani mengambil kebijakan ini.

Pada saat itu, besaran THR yang diberikan kepada PNS sebanyak Rp 125-200 yang saat ini diperkirakan setara dengan gaji pokok pegawai. 

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, dan Diprotes Buruh

Kebijakan THR diprotes buruh

Kebijakan memberikan THR bagi PNS mendapat protes dari buruh atau karyawan swasta. 

Mereka juga menuntut mendapatkan bonus hari raya atau THR seperti yang diberikan Pemerintah kepada PNS. 

Sebagai wujud protes dan tuntutan agar buruh juga mendapat THR, buruh kemudian melakukan aksi mogok kerja pada 13 Februari 1952 agar tuntutannya dipenuhi Pemerintah.

Pada saat itu awalnya pemerintah masih mengabaikan suara buruh. Akan tetapi, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah. Karena tekanan itu, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 mengenai “Hadiah Lebaran”.

Pemerintah juga mengeluarkan surat-surat edaran tentang THR pada rentang 1955-1958. Akan tetapi, karena hanya berupa imbauan, surat edaran ini belum memberi jaminan THR bagi buruh.

Tuntutan buruh yang berharap pemberian THR lantas didengar oleh Presiden Soekarno.

Ahem Erningpraja yang menjabat sebagai Menteri Perburuhan di masa pemerintahan Soekarno lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.

Tiga tahun setelahnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan untuk pekerja swasta di perusahaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com