Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PPKM Akan Terus Diperpanjang? Ini Penjelasan Luhut

Kompas.com - 17/08/2021, 19:12 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021, kemudian 10-16 Agustus 2021, hingga yang terbaru diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021 mendatang.

Timbul banyak pertanyaan dari masyarakat, apakah PPKM selanjutnya akan terus diperpanjang?

Baca juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Sejumlah Aturan yang Beda

Penjelasan Menko Marves

Dalam konferensi pers PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab banyaknya pertanyaan terkait PPKM nanti akan dihentikan atau akan terus diperpanjang.

Ia menjelaskan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Jika situasi covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi level rendah dimana level 2, 3, dan 1, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut.

"Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat," tutur dia.

Luhut juga menjelaskan terkait beberapa aturan yang berubah pada PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang, yakni:

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021

1. Uji coba mal diperluas

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba.

Selain itu, kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3.

2. Uji coba untuk perusahaan ekspor dan domestik

Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang akan dilakukan Kemenperin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

Tren
Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Tren
Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Tren
Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com