Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PPKM Akan Terus Diperpanjang? Ini Penjelasan Luhut

Kompas.com - 17/08/2021, 19:12 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021, kemudian 10-16 Agustus 2021, hingga yang terbaru diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021 mendatang.

Timbul banyak pertanyaan dari masyarakat, apakah PPKM selanjutnya akan terus diperpanjang?

Baca juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Sejumlah Aturan yang Beda

Penjelasan Menko Marves

Dalam konferensi pers PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab banyaknya pertanyaan terkait PPKM nanti akan dihentikan atau akan terus diperpanjang.

Ia menjelaskan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Jika situasi covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi level rendah dimana level 2, 3, dan 1, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut.

"Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat," tutur dia.

Luhut juga menjelaskan terkait beberapa aturan yang berubah pada PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang, yakni:

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021

1. Uji coba mal diperluas

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba.

Selain itu, kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3.

2. Uji coba untuk perusahaan ekspor dan domestik

Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang akan dilakukan Kemenperin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com