Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PPKM Akan Terus Diperpanjang? Ini Penjelasan Luhut

Kompas.com - 17/08/2021, 19:12 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021, kemudian 10-16 Agustus 2021, hingga yang terbaru diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021 mendatang.

Timbul banyak pertanyaan dari masyarakat, apakah PPKM selanjutnya akan terus diperpanjang?

Baca juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Sejumlah Aturan yang Beda

Penjelasan Menko Marves

Dalam konferensi pers PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab banyaknya pertanyaan terkait PPKM nanti akan dihentikan atau akan terus diperpanjang.

Ia menjelaskan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Jika situasi covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi level rendah dimana level 2, 3, dan 1, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut.

"Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat," tutur dia.

Luhut juga menjelaskan terkait beberapa aturan yang berubah pada PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang, yakni:

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021

1. Uji coba mal diperluas

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba.

Selain itu, kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3.

2. Uji coba untuk perusahaan ekspor dan domestik

Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang akan dilakukan Kemenperin.

Industri tersebut akan diijinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift.

Para perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk lokasi pabrik.

Baca juga: Daftar Daerah Level 3 dan Level 4 pada PPKM Jawa Bali 17-23 Agustus 2021

3. Olahraga outdoor diizinkan

Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu dengan jumlah tak lebih dari empat orang dan tak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada aglomerasi Jawa-Bali di PPKM level 4 dan kabupaten atau kota dengan PPKM level 3.

4. Kapasitas tempat ibadah ditingkatkan

Selain olahraga, uji coba mal, dan perusahaan, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen.

Peningkatan kapasitas tempat ibadah ini diberlakukan di ibu kota kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3

"Tentunya juga sama dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com