Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Sejumlah Aturan yang Beda

Kompas.com - 16/08/2021, 21:15 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM ini seperti disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan ini, terdapat tambahan kabupaten maupun kota yang masuk level 3 sebanyak 8 kabupaten atau kota.

Sehingga, total kabupaten atau kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Lantas, apa saja aturan yang berbeda dalam perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang?

Baca juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Sampai 23 Agustus 2021

Cakupan kota untuk uji coba mal diperluas

Luhut mengatakan, percobaan pembukaan di pusat perbelanjaan atau mal menunjukan implementasi yang baik.

Melalui sistem PeduliLindungi, ia mengatakan, ada sekitar 1,015 juta orang check in pada sistem agar dapat masuk mal, dan 619 orang yang ditolak masuk sistem dengan berbagai alasan.

"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal sudah dilakukan secara disiplin," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba.

Selain itu, kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3.

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang? Ini Evaluasi Jokowi dan Satgas

Uji coba untuk perusahaan ekspor dan domestik

Selain pusat perbelanjaan atau mal, Luhut mengatakan, Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang akan dilakukan kemenperin.

Total karyawan yang mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang

Industri tersebut akan diijinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift.

Para perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk lokasi pabrik.

Baca juga: Sejarah Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan RI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com