Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Terbaru: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000

Kompas.com - 03/05/2021, 18:15 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

3. Lakukan penukaran UPK 75 secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

4. Pastikan membawa KTP asli dan bukti pemesanan, dengan membawa uang tunai senilai yang akan ditukarkan

5. Penukaran uang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

6. Dalam hal pemesan tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Baca juga: Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021

- Penukaran kolektif

1. Perwakilan penukar menyampaikan hasil scan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan minimal 17 orang dalam bentuk file Ms.Excel kepada BI melalui e-mail

2. BI melakukan verifikasi pemesanan dan menyampaikan bukti pemesanan melalui e-mail

3. Lakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

4. Pastikan membawa formulir permohonan penukaran asli, fotokopi KTP dari setiap pemesanan, KTP asli perwakilan penukar, bukti pemesanan, dan uang tunai senilai yang ditukarkan.

5. Perwakilan penukaran kolektif tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

6. Dalam hal perwakilan penukaran kolektif tak melakukan penukaran di lokasi dan tanggal sesuai bukti pemesanan, maka pemesanan penukaran akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan pada hari berikutnya.

Baca juga: 6 Fakta Vaksinasi Gotong Royong yang Rencananya Dimulai 9 Mei 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com