Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Terbaru: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000

Masyarakat yang berminat menukarkan UPK 75 Rp 75.000 ini dapat memilih waktu penukaran sampai 31 Mei 2021, sesuai dengan kapasitas penukaran UPK 75 tahun RI di lokasi yang dipilih.

Syaratnya, masyarakat yang ingin menukarkan UPK Rp 75.000 ini tetap harus membawa kartu tanda penduduk (KTP).

“KTP (diperlukan untuk menukar) UPK 75,” kata Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Melansir informasi dari situs bi.go.id, penukaran UPK 75 dapat dilakukan di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Disebutkan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh NKRI.

Penukaran bisa maksimal 100 lembar

Terdapat dua cara penukaran UPK 75, yaitu secara pribadi dan kolektif.

Sebelumnya masyarakat dapat memesan penukaran uang melalui aplikasi penukaran PINTAR, https://pintar.bi.go.id. 

Untuk satu KTP dapat menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

Hal ini berbeda dari sebelumnya yaitu satu KTP hanya bisa untuk menukarkan satu UPK 75 saja.

Selain itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI masih dapat kembali melakukan penukaran.

Syarat

Berikut syarat penukaran bagi WNI yang sudah mempunyai KTP

- Penukaran individu

1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran UPK 75 Tahun RI dan lakukan pengisian data pemesanan pada PINTAR, berupa nomor identitas, nama lengkap, jumlah lembar yang akan ditukar, nomor telepon, alamat e-mail, dan kode captcha

2. Pastikan memperoleh bukti pemesanan dan simpan bukti tersebut dalam bentuk cetak atau digital

3. Lakukan penukaran UPK 75 secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

4. Pastikan membawa KTP asli dan bukti pemesanan, dengan membawa uang tunai senilai yang akan ditukarkan

5. Penukaran uang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

6. Dalam hal pemesan tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

- Penukaran kolektif

1. Perwakilan penukar menyampaikan hasil scan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan minimal 17 orang dalam bentuk file Ms.Excel kepada BI melalui e-mail

2. BI melakukan verifikasi pemesanan dan menyampaikan bukti pemesanan melalui e-mail

3. Lakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

4. Pastikan membawa formulir permohonan penukaran asli, fotokopi KTP dari setiap pemesanan, KTP asli perwakilan penukar, bukti pemesanan, dan uang tunai senilai yang ditukarkan.

5. Perwakilan penukaran kolektif tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

6. Dalam hal perwakilan penukaran kolektif tak melakukan penukaran di lokasi dan tanggal sesuai bukti pemesanan, maka pemesanan penukaran akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan pada hari berikutnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/03/181500865/ketentuan-terbaru--syarat-dan-cara-penukaran-uang-rp-75.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke