Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud

Kompas.com - 16/06/2020, 13:40 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wabah virus corona yang pertama kali teridentifikasi akhir tahun lalu masih belum berakhir. Pandemi ini turut berdampak terhadap sektor pendidikan, di mana telah beberapa bulan sekolah ditutup.

Wacana pembukaan kembali sekolah pada masa ajaran semester baru ini pun muncul dan ditaggapi beragam dari masyarakat.

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19.

Panduan tersebut disusun bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana[[ (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Panduan ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melansir situs resmi Kemendikbud.

Baca juga: Membuka Kembali Sekolah Tak Sesederhana seperti Membuka Shopping Mall...

Berikut Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud 2020: 

Syarat pembukaan sekolah

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun, bagi daerah di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.

"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah," ujar Nadiem.

Terkait populasi peserta didik hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah atau berada di 429 kabupaten/kota. Sehingga, peserta didik tersebut harus tetap belajar dari rumah.

Sementara peserta didik yang berada dalam wilayah di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Lebih lanjut, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Baca juga: Pembukaan Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Jarak Jauh Seperti Apa?

Berikut persyaratannya:

  • Pertama, satuan pendidikan berada di zona hijau.
  • Kedua, jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin
  • Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka
  • Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tutur Nadiem.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com