Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Beroperasi, Berikut Syarat dan Panduan Naik Kereta Api

Kompas.com - 11/06/2020, 07:03 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler akan dioperasikan kembali secara bertahap mulai besok, Jumat (12/6/2020).

Menurut Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2020), pengoperasian kembali KA Reguler ini akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Adapun pengoperasian kembali kereta api reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Serta berdasarkan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca juga: KAI Perpanjang Pembatalan KA Reguler, Termasuk Kereta Jakarta-Bandung

KA yang dioperasikan kembali

Didiek menyebut terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dioperasikan kembali mulai 12 Juni 2020.

Sementara itu, Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, KA yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya adalah kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin.

Pada tahap awal ini, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya adalah untuk menjaga jarak fisik antar penumpang selama perjalanan. 

Kemudian, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Baca juga: Kapan New Normal KAI Akan Diberlakukan?

Ketentuan calon penumpang

Menurut Maqin, khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, diharuskan menggunakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Selain itu, penumpang juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. 

Baca juga: Era New Normal Naik Kereta Api: Wajib Pakai Face Shield, Alatnya Disediakan KAI

Adapun ketentuan bagi para calon penumpang kereta api ini adalah sebagai berikut:

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler

Calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Secara umum, setiap penumpang, baik untuk KA Jarak Jauh maupun Lokal harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin.

Baca juga: PT KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar Biasa hingga 7 Juni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com