KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan untuk memasuki era new normal atau kenormalan baru.
Masyarakat mulai bisa beraktivitas dan berpergian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
Berikut isi protokol kesehatan tersebut: