Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Kompas.com - 09/06/2020, 17:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020.

Surat tersebut menjadi landasan untuk mengatur operasional sektor transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.

Sejumlah perusahaan transportasi bahkan menambah jam operasional dan daya angkut penumpang seiring mulai beroperasinya kegiatan perkantoran di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 8 Juni 2020.

Bagi para penumpang moda transportasi tersebut, penting untuk mengetahui panduan operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB transisi.

Berikut panduan operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com