Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020.

Surat tersebut menjadi landasan untuk mengatur operasional sektor transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.

Sejumlah perusahaan transportasi bahkan menambah jam operasional dan daya angkut penumpang seiring mulai beroperasinya kegiatan perkantoran di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 8 Juni 2020.

Bagi para penumpang moda transportasi tersebut, penting untuk mengetahui panduan operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB transisi.

Berikut panduan operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT: 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/09/170500765/infografik--panduan-operasional-transjakarta-krl-mrt-dan-lrt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke