KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019.
Tujuannya adalah untuk membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol.
Disebutkan bahwa pembatasan mobil pengangkut barang berlaku untuk beberapa kategori berikut:
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereya gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan.
Pembatasan tersebut mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.
Berikut beberapa ruas jalan yang memberlakukan aturan itu:
1. Ruas jalan 2 (dua) arah:
- Jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak
- Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi
- Jalan tol Semarang-Solo
- Jalan tol Pandaan-Malang
- Jalan tol Prof Soedyatmo
- Jalan tol Lingkar Luar Jakarta
- Jalan nasional Mojokerto-Caruban
- Jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo
- Jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungan
- Jalan nasional Sukabumi-Ciawi
- Jalan nasional Serang-Tangerang
- Jalan nasional Gerem-Merak
- Jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo
- Jalan nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen
- Jalan nasional Pandaan-Malang
- Jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya
2. Ruas jalan 1 (satu) arah
- Jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek
- Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi
- Jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang
- Jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar
Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?