KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019.
Tujuannya adalah untuk membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol.
Disebutkan bahwa pembatasan mobil pengangkut barang berlaku untuk beberapa kategori berikut:
Pembatasan tersebut mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.
Berikut beberapa ruas jalan yang memberlakukan aturan itu:
1. Ruas jalan 2 (dua) arah:
2. Ruas jalan 1 (satu) arah
Operasional mobil barang
Pembetasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tersebut juga berlaku pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, pembatasan operasional mobil barang pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB hanya berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta.
Untuk pembatasan operasional pada ruas jalan nasional Pandaan-Malang dan ruas jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya hanya berlaku untuk mobil barang pengangkut tanah dan pasir.
Namun, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut:
https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/21/134400765/ingat-berikut-aturan-operasional-mobil-barang-selama-natal-dan-tahun-baru