JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (09/08/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang Luhut.
Baca juga: Daerah PPKM Level 3, Mal Dibuka Hanya untuk 25 Persen Pengunjung
Sejalan dengan keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk daerah dengan PPKM Level 4, salah satu kebijakan yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Konstruksi berupa infrastruktur publik masuk dalam sektor kritikal yang dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
Sementara untuk administrasi perkantoran pada konstruksi, diizinkan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 25 persen staf.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kegiatan Konstruksi Tetap Berjalan
Hal ini dimaksudkan agar pelayanan perkantoran dan administrasi dapat mendukung operasionalisasi kegiaan tersebut.
Daerah yang ditetapkan berstatus PPKM Level 4 yaitu:
Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Provinsi Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Provinsi Jawa Barat