JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021), mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di area Jawa-bali akan diperpanjang.
Melalui konfrensi Pers di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut mengatakan kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," jelas Luhut
Menurut Luhut, sesuai dengan rapat kabinet dengan presiden, evalusi PPKM di area Jawa-Bali akan dilakukan setiap satu kali seminggu.
Baca juga: Mal Akan Dibuka di Empat Kota, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 tahun 2021,daerah yang masuk PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, jam operasionalnya dibuka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Namun demikian, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan yang berada dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.
Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away.
Berikut daerah-daerah yang ada di Area Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.