Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kegiatan Konstruksi Tetap Berjalan

Kompas.com - 03/08/2021, 15:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) di area Jawa Bali.

Dalam pernyataan resminya, Presiden RI Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Negara pada Senin (2/8/2021) mengungkapkan PPKM level 4 akan diperpanjang mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021) mendatang.

“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya. Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuah dan presentasi Bed Occupancy Ratio (BOR),” ujar Presiden.

Baca juga: Lalu Lintas di Tol Jasa Marga Anjlok 40 Persen Selama PPKM Darurat

Oleh karena itu dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untulk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivias dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 27 tahun 2021, dijelaskan kegiatan pada sektor kritikal seperti proyek strategis nasional dan konstruksi (infrastruktur publik) bisa tetap berjalan. 

Bahkan dalam pengerjaannya, bisa dilakukan oleh 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 lima persen staf yang bekerja dari kantor (WFO).

Daftar Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yakni:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Provinsi Jawa Barat 

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kota Cimahi.

Kemudian, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com