Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konstruksi Bisa Beroperasi 100 Persen di Daerah PPKM Level 4

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) di wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (09/08/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang Luhut.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk daerah dengan PPKM Level 4, salah satu kebijakan yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi.

Konstruksi berupa infrastruktur publik masuk dalam sektor kritikal yang dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Sementara untuk administrasi perkantoran pada konstruksi, diizinkan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 25 persen staf.

Hal ini dimaksudkan agar pelayanan perkantoran dan administrasi dapat mendukung operasionalisasi kegiaan tersebut.

Daerah yang ditetapkan berstatus PPKM Level 4 yaitu:

Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten 

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Provinsi Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, dan Kota Semarang.

Kemudian Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, dan Kota Kediri.

Selanjutnya Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.

Provinsi Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/10/150000621/konstruksi-bisa-beroperasi-100-persen-di-daerah-ppkm-level-4

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke