JAKARTA, KOMPAS.com - Pelacakan digital atau digital tracing tengah dioptimalkan Pemerintah.
Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.
Hasil dari pelacakan digital ini akan terhubung dengan sistem di Kementerian Kesehatan melalui QR code.
Dari pemindaian ini, akan terlihat apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes polymerase chain reaction (PCR) atau belum.
Kebijakan ini direspons dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Untuk mengadaptasi aturan baru ini, mal-mal di DKI Jakarta mulai menyosialisasikan perlunya sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi pengunjung.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada 21 mal yang saat ini mewajibkan pengunjung memiliki sertifikat vaksin.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (10/08/2021).
Lantas, apa saja 21 mal tersebut?
Rincian selengkapnya bisa Anda dapatkan melalui tautan pada artikel ini UPDATE: 21 Mal di Jakarta Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin
Pembangunan proyek pencakar langit Indonesia 1 terancam mangkrak karena kisruh internal dalam tubuh PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
Anak perusahaan China Sonangol Group (CS) yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) merupakan investor asing yang menjadi pemegang saham mayoritas proyek tersebut.
Namun demikian, CSRE diduga mengingkari perjanjian kerja sama dengan investor lokal yakni PT Media Property Indonesia (MPI) yang merupakan anak perusahaan Media Group (MG).
CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib menceritakan, MPI merupakan pemegang saham sebesar 30 persen atas proyek itu.
"Kemudian komitmen terus turun menjadi 10 persen. Kami pun masih menunggu, kalau ada perubahaan seperti itu kan harus ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham," jelas Mirdal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.