Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Ibrahim soal Klaim Dukungan Mayoritas: Bukan Urusan Polisi Malaysia

Kompas.com - 17/10/2020, 21:34 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Anwar Ibrahim menyatakan, klaimnya mengenai dukungan mayoritas untuk membentuk pemerintahan bukanlah urusan polisi Malaysia.

Dia menyampaikan itu dalam doorstop dengan awak media seusai memberikan keterangan kepada penegak hukum di luar Bukit Aman Jumat (16/10/2020).

Anwar menuturkan, dia menduga tekanan politik mengharuskannya membuka identitas 120 politisi yang menyatakan dukungan terhadapnya.

Baca juga: Diinterogasi Polisi, Anwar Ibrahim Tolak Serahkan Daftar Pendukungnya

Dilansir The Star Sabtu (17/10/2020), Presiden dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) itu menegaskan klaimnya bukanlah urusan polisi Malaysia.

"Ini adalah tentang saya dan Yang di-Pertuan Agong. Saya bekerja sama dengan polisi. Tapi yang membuat saya gusar adalah kenapa mereka fokus ke 121 nama," kata dia.

Anwar Ibrahim menegaskan, isu itu seharusnya tidak perlu menjadi perhatian maupun menteri yang memerintahkan agar daftar nama itu diungkap.

Politisi berusia 73 tahun itu menegaskan isu ini menjadi tanggung jawab dari setiap ketua partai politik untuk membuktikan dukungan itu.

Penegak hukum sebelumnya sudah memanggil pemimpin oposisi "Negeri Jiran" itu untuk memberikan keterangan terkait klaim mayoritas itu.

Baca juga: Anwar Ibrahim Kembali Dipanggil Polisi Malaysia soal Klaim Mayoritas

Dia mengatakan pihak berwenang yang menanganinya "bersikap sopan", di mana Unit Investigasi Khusus CID puas dengan penjelasannya.

Menurut Anwar, pemanggilan terhadapnya merupakan bentuk pelecehan politik di mana materi pertanyaannya berkisar ke daftar nama parlemen yang mendukungnya.

"Ini jelas bukan urusan pihak lain karena dalam pandangan saya, adalah tugas saya untuk menunjukkannya kepada Yang di-Pertuan Agong," kata dia.

Ramkarpal Singh yang bertindak sebagai pengacaranya menerangkan, terdapat enam laporan terhadap Anwar berdasarkan Seksi 505(b) Hukum Pidana Malaysia.

Baca juga: Lockdown 2 Pekan, Raja Malaysia Batalkan Audiensi dengan Koalisi Anwar Ibrahim

Selain itu, mantan wakil Mahathir Mohamad itu juga dianggap melanggar Pasal 233 dari Undang-undang Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Anwar mengaku belum mempersiapkan rencana melakukan mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Muhyidiin Yassin, di mana dia beralasan "sibuk dengan polisi".

Pada Selasa (13/10/2020), Anwar melakukan audiensi dengan Raja Malaysia Sultan Abdullah, di mana pertemuan itu berlangsung sekitar 25 menit.

Istana Negara menerangkan, Anwar memang menunjukkan jumlah orang yang mendukungnya. Tapi dia tak bisa memperlihatkan identitasnya.

Baca juga: Dirumorkan Kembali Dukung Anwar Ibrahim, Mahathir Mohamad Beri Jawaban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Global
Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Global
Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Global
[UNIK GLOBAL] Majikan Bunuh Diri, PRT Diwarisi Rp 43,5 Miliar | Karyawan Nekat ke Italia demi Makan Pizza Padahal Besok Kerja

[UNIK GLOBAL] Majikan Bunuh Diri, PRT Diwarisi Rp 43,5 Miliar | Karyawan Nekat ke Italia demi Makan Pizza Padahal Besok Kerja

Global
Tak Ada yang Bicara Perubahan Iklim di Pemilu India, Apa Sebabnya?

Tak Ada yang Bicara Perubahan Iklim di Pemilu India, Apa Sebabnya?

Global
Di Texas, Orangtua Bisa Dipenjara Jika Tinggalkan Anak Sendirian dalam Rumah

Di Texas, Orangtua Bisa Dipenjara Jika Tinggalkan Anak Sendirian dalam Rumah

Global
Turkiye Setop Berbisnis dengan Israel, Pakar: Akan Sulitkan Ankara

Turkiye Setop Berbisnis dengan Israel, Pakar: Akan Sulitkan Ankara

Global
Tentara Israel Diserang Ratusan Lebah di Gaza Selatan

Tentara Israel Diserang Ratusan Lebah di Gaza Selatan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com