Ikan belida termasuk hewan yang dilindungi
Menurut berita Kompas.com yang tayang pada Jumat (3/9/2021), empat jenis ikan belida resmi ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi.
Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 tahun 2021, ada empat jenis ikan belida yang dilindungi, yaitu Belida Sumatera (Chitala hypselonotus), Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), dan Belida Jawa (Notopterus notopterus).
Melanjutkan Kepmen KP tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman Mahmud menyampaikan larangan menangkap dan mengonsumsi ikan belida.
Sebab, ikan belida termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh seluruh bagian tubuhnya.
Selanjutnya, Herman mengatakan bahwa akan melakukan sosialisi kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau melalui media sosial maupun elektronik.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir konflik sosial dan menjaga kelestarian ekosistem perikanan.
Baca juga: