Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Ikan Belida, Bahan Baku Pempek yang Kini Masuk Hewan Dilindungi?

Kompas.com - 07/09/2021, 17:51 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

Ikan belida termasuk hewan yang dilindungi

Menurut berita Kompas.com yang tayang pada Jumat (3/9/2021), empat jenis ikan belida resmi ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi.

Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 tahun 2021, ada empat jenis ikan belida yang dilindungi, yaitu Belida Sumatera (Chitala hypselonotus), Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), dan Belida Jawa (Notopterus notopterus).

Melanjutkan Kepmen KP tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman Mahmud menyampaikan larangan menangkap dan mengonsumsi ikan belida. 

Sebab, ikan belida termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh seluruh bagian tubuhnya.

Selanjutnya, Herman mengatakan bahwa akan melakukan sosialisi kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau melalui media sosial maupun elektronik. 

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir konflik sosial dan menjaga kelestarian ekosistem perikanan.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com