KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat digunakan untuk sejumlah keperluan.
SKCK diperlukan ketika melamar pekerjaan di perusahaan swasta, mendaftar PNS, TNI, dan Polri, atau mengurus visa.
Meski keberadaannya penting, tidak semua orang memahami bagaimana cara membuat dan ketentuan SKCK ketika dokumen ini sudah diterbitkan.
Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK berisi catatan riwayat kejahatan dan penerbitan dokumen ini dapat dilakukan secara online atau di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Baca juga: Tidak Lampirkan SKCK pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Pengaruhi Peluang Lolos?
Baca juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Berikut 5 hal yang perlu diketahui ketika membuat SKCK 2023:
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, SKCK dapat dibuat secara online maupun offline.
Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store.
Sementara pembuatan SKCK secara offline dilakukan melalui Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
"Pembuatan (SKCK) baru atau perpanjangan dapat dilakukan secara online atau offline, datang ke kantor pelayanan," kata Didik kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Cara Membuat SKCK 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Dilansir dari laman Polri, berikut cara membuat SKCK secara online:
Jika membuat SKCK secara online, pemohon cukup membawa berkas persyaratan dan menunjukkan barcode untuk dipindai ketika mendatangi kantor kepolisian.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Salah satu dokumen yang diperlukan ketika mengajukan permohonan pembuatan SKCK adalah pasfoto 4x6 sebanyak 6 lembar.
Pasfoto tersebut berlaku ketika pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.