KOMPAS.com - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yant dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan berisi catatan kejahatan pemohon.
Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.
Seiring berjalannya waktu, SKCK dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya oleh instansi atau perusahaan.
Dilansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon menjaukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.
Berikut penjelasannya.
Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi Paspor
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polres
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polsek
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.