Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Kompas.com - 20/03/2023, 06:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yant dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. 

SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan berisi catatan kejahatan pemohon.

Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.

Seiring berjalannya waktu, SKCK dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya oleh instansi atau perusahaan.

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

Apa itu SKCK?

Dilansir dari laman polri.go.id, SKCK termasuk surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK dapat diberikan kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang ditandatangani 28 November 2014 lalu.

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.

Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas.

Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Berikut cara membuat SKCK beserta syarat, langkah, dan biayanya.

Baca juga: Ini Syarat Membuat SKCK bagi WNI dan WNA

Syarat membuat SKCK

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon menjaukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Berikut penjelasannya.

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Pemilu 2024: Bacaleg Tak Perlu Lampirkan SKCK ke KPU, Cukup Surat Keterangan Pengadilan

Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polres

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Ramai soal Syarat Daftar Anggota DPR Tak Perlu SKCK, KPU: Wajib Pakai!

Halaman:

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com