Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Syarat Daftar Anggota DPR Tak Perlu SKCK, KPU: Wajib Pakai!

Kompas.com - 09/09/2022, 15:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa calon anggota DPR 2024 tak memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sehingga mantan terpidana bisa mengikuti pencalonan.

Hal tersebut mengundang respons keras dari warganet di media sosial, Twitter.

Mereka berbondong-bondong mengkritik kabar tersebut dan mengungkapkan rasa tidak adil di mana rekrutmen pekerja saja masih wajib melampirkan SKCK.

"Calon Anggota DPR 2024 Tidak Wajib Punya SKCK dari Polisi. Pdhl anggota DPR itu maunya dipanggil yg mulia. Tp mantan narapidana koruptor boleh jd anggota DPR. Lalu apa yg bisa dihrpkan dr anggota DPR sperti itu!" terang warganet.

"B****** gua lamar kerja kemana mana syaratnya skck, kalo gitu lamar jadi anggota dpr aja lah ya wkwk," tulis warganet ini.

"Emang bener ya, calon anggota DPR RI 2024 nanti tidak perlu SKCK. Ini sih amazing, terus saja DPR membodohi rakyat dng produk UU yg gk mutu. Mau enaknya sendiri," tulis akun ini.

Lantas, benarkah calon anggota DPR RI tidak memerlukan SKCK saat mendaftar?

Baca juga: Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menepis kabar yang beredar bahwa calon anggota DPR 2024 tidak membutuhkan SKCK saat mendaftar.

"Seluruh bakal caleg wajib menyampaikan SKCK," terangnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Ketetapan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Pada Pasal 240 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tertulis bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus melengkapi syarat administratif dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya pada pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 secara substansi juga menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam Pendaftaran Calon Anggota Legislatif di Pemilu.

Selain itu, pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU No. 20 Tahun 2018 menetapkan bahwa para calon anggota legislatif tersebut wajib melampirkan surat keterangan catatan kepolisian.

Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga menetapkan bahwa bakal caleg DPR maupun DPRD wajib membawa bukti kelengkapan administratif berupa SKCK.

"Pasal 8 ini masih efektif berlaku, belum dicabut," tutur Idham.

Baca juga: Momen Puan Dapat Kejutan Ultah di DPR, Saat di Luar Rakyat Demo BBM

Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?Tribun Jabar/IST Cara membuat SKCK online di Sidoarjo kini sangat mudah karena pemohon tidak perlu antre di kantor polisi. Apa syarat dan cara membuat SKCK online Sidoarjo?

Halaman:

Terkini Lainnya

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com