Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

Kompas.com - 09/09/2022, 12:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, syarat menjadi calon anggota DPR RI menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, bakal calon anggota DPR RI disebut tak harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan rekrutmen pekerjaan pada umumnya, yang mengharuskan pelamar menunjukkan bukti berkelakuan baik di hadapan hukum.

Selain disebut tak ada SKCK dalam syarat menjadi anggota DPR RI, warganet juga mempertanyakan soal mantan narapidana korupsi yang diperbolehkan mendaftar.

Lantas, benarkah SKCK bukan termasuk syarat dan mantan koruptor boleh mendaftar menjadi calon anggota DPR RI?

Baca juga: Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan Anggota DPR

Syarat SKCK bagi caleg

Terkait hal ini, Kompas.com menghubungi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Idham menuturkan, SKCK masih disyaratkan bagi semua calon anggota legislatif, termasuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Regulasi persyaratan pencalonan anggota legislatif tidak ada perubahan di mana SKCK masih disyaratkan bagi semua bakal caleg," tutur Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Hal tersebut menurut Idham, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur, bakal calon anggota legislatif harus memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d UU Pemilu, kelengkapan administratif bakal caleg seperti pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Pemilu secara substansi menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam pendaftaran calon anggota legislatif di pemilu," kata dia.

Sementara dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kelengkapan administratif bakal caleg DPR maupun DPRD juga dibuktikan dengan SKCK.

"Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 masih berlaku," tegas Idham.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com