Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Syarat Daftar Anggota DPR Tak Perlu SKCK, KPU: Wajib Pakai!

Kompas.com - 09/09/2022, 15:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Bagaimana dengan mantan koruptor?

Kendati demikian, bukan berarti mantan koruptor tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Pasalnya, dalam Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 terdapat perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur soal pencalegan mantan koruptor atau terpidana.

Berikut Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018:

(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Para eks koruptor ini tetap bisa mendapatkan SKCK dengan keterangan "terpidana" ada di dalamnya.

Dikutip dari Tribatanews, pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana bukan menjadi persyaratan untuk bisa tidaknya mereka mendapatkan SKCK.

SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

Syarat jadi calon anggota DPR

1. Syarat umum

Adapun syarat umum calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tertulis dalam pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 21 atau lebih dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Terdaftar sebagai pemilih
  10. Bersedia bekerja penuh waktu
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, dan sebagainya dan dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Baca juga: Demo Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM Akan Dilakukan Besok, Berpusat di Gedung DPR

2. Syarat administratif

Sementara itu, berikut beberapa syarat administratif calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018:

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1
  3. Fotokopi ijazah
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika
  5. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
  6. Keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas
  7. SKCK
  8. Fotokopi kartu tanda anggota partai politik
  9. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir Model BB.2
  10. Salinan cetak pas foto berwarna terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com