Kendati demikian, bukan berarti mantan koruptor tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Pasalnya, dalam Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 terdapat perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur soal pencalegan mantan koruptor atau terpidana.
Berikut Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018:
(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
Para eks koruptor ini tetap bisa mendapatkan SKCK dengan keterangan "terpidana" ada di dalamnya.
Dikutip dari Tribatanews, pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana bukan menjadi persyaratan untuk bisa tidaknya mereka mendapatkan SKCK.
SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.
Adapun syarat umum calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tertulis dalam pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu adalah sebagai berikut:
Baca juga: Demo Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM Akan Dilakukan Besok, Berpusat di Gedung DPR
Sementara itu, berikut beberapa syarat administratif calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018: