Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tak Pernah Tawari Keluarga D Damai dengan Mario Dandy dkk, Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 17/03/2023, 14:44 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan menagaskan, pihaknya tidak pernah menawarkan restorative justice (RJ) kepada keluarga korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David.

Menurutnya, Kejati DKI Jakarta hanya menjenguk korban D untuk memastikan kondisinya.

"Kita tidak pernah menawarkan (RJ), itu bisa dikonfirmasi kepada keluarga korban, dan kita tidak pernah berinisiastif untuk menawarkan (RJ)," kata Ade saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

"Kita ke sana untuk memastikan kondisi korban akibat dari perbuatan para tersangka, sehingga layak dihukum berat," sambungnya.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak


Baca juga: Mengenal Arti Selebrasi Siuuu ala Cristiano Ronaldo yang Dilakukan Mario Dandy Usai Aniaya David

Ade menuturkan, pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani sebelumnya ditujukan untuk menjawab pertanyaan terkait peluang diversi pada tersangka anak AG.

Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," jelas dia.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan," sambungnya.

Baca juga: Link Live Streaming Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio

Pidana penganiayaan berat tidak ada restorative justice

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh D (17) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan D di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 
(TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim) Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh D (17) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan D di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ia memastikan, pidana penganiayaan berat tidak memungkinkan adanya restorative justice.

Pasalnya, restorative justice ini hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari korban atau keluarga.

"Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restoratif justice dalam tahap penuntutan," jelas dia.

Karena itu, tidak ada peluang bagi tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Sebab, perbuatan keduanya berakibat langsung kepada korban hingga mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tegasnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com