KOMPAS.com - Selain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembeli gas LPG 3 kg juga harus terdaftar di database yang berhak membeli gas melon.
Syarat pembelian gas LPG 3 kg tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui akun Instagram resminya @kesdm, Kamis (16/3/2023).
Kementerian ESDM mengimbau agar konsumen LPG 3 kg segera mendata diri mereka di pangkalan atau sub penyalur terdekat agar diizinkan membeli gas ini.
"INFORMASI PENTING BUAT KAMU!???? Betul sekali sobat. Pendataannya untuk kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan NTB sudah mulai sejak 1 Maret 2023," tulis akun @kesdm.
Lihat postingan ini di Instagram
Diketahui, syarat membeli LPG 3 kg memakai KTP sudah diumumkan sejak akhir 2022 dan telah diujicobakan pada awal 2023.
Baca juga: Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya
Aturan membeli LPG 3 kg pakai KTP dan harus masuk database sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Disebutkan, konsumen yang berhak membeli gas tersebut adalah kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan syarat data diri mereka sudah masuk database.
Pembelian LPG 3 kg pakai KTP dan harus masuk database bertujuan agar pendistribusiannya tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan bahwa proses pendataan masih sama seperti ujicoba pembelian LPG 3 kg di lima kecamatan di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.
Nantinya, sub penyalur akan mencocokkan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kalo ada namanya (terdaftar) lanjut membeli," kata Irto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (16/3/2023).
Namun apabila pembeli belum masuk database, data mereka akan dimasukkan ke dalam sistem agar merek bisa membeli gas LPG 3 kg.
Syaratnya konsumen harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg agar nantinya datanya diinput ke dalam sistem.
"Prosesnya sederhana dan tidak ada pembatasan," jelas Irto.
Baca juga: Cara Menggunakan Tabung Gas LPG dengan Aman