KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Dua orang terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Hakim beralasan Bambang awalnya disebut memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata agar kerumunan terurai.
Namun tembakan gas air mata jatuh ke tengah lapangan, dan asap dari gas ini kemudian menguap dan tidak mengenai suporter.
Sementara Wahyu divonis bebas karena tidak ada bukti ia memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.
Tragedi Kanjuruhan adalah kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.
Pertandingan tersebut digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) untuk kemenangan tim tamu Persebaya Surabaya. Sejumlah penonton yang kecewa merangsek ke lapangan.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk mengurai kerusuhan. Beberapa tembakan mengarah ke tribun yang penuh penonton.
Sebanyak 182 orang tewas setelah ribuan suporter yang memadati stadion panik dan berebut keluar dari stadion.
Dalam tragedi tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa, dua polisi yang terjerat kasus ini baru saja divonis bebas. Kelima terdakwa yakni:
Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang dan Wahyu.
Baca juga: Kontras: Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Harapan Keadilan