KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa perkara Kanjuruhan, pada Kamis (16/3/2023).
Diberitakan Kompas.com (16/3/2023), dua terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menurut majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, dua terdakwa yaitu Bambang Sidik dan Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad dalam sidang putusan Bambang Sidik.
"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan Wahyu Setyo.
Berperan sebagai hakim ketua dalam perkara tragedi Kanjuruhan, lantas, seperti apa sepak terjang hakim Abu Achmad Sidqi Amsya?
Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Korban Bertanya Sambil Menangis
Dikutip dari laman IKAHI, Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 18 November 1968.
Merujuk pada nomor induk pegawai (NIP), Abu Achmad diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada Maret 1996.
Saat ini, Abu Achmad tercatat menjabat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dilansir dari situs PN Surabaya, hakim ini memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.