Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa kasus Kanjuruhan. Alasannya asap dari gas menguap dan tidak mengenai suporter.
Tren
Profil Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan
Profil Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan
Berperan sebagai hakim ketua dalam perkara tragedi Kanjuruhan, lantas, seperti apa sepak terjang hakim Abu Achmad Sidqi Amsya?
Tren
Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun
Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun
Terdakwa menurut dia terbukti secara sah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Regional
Terdakwa Peristiwa Kanjuruhan Bebas, Komnas HAM Dukung JPU Ajukan Banding
Terdakwa Peristiwa Kanjuruhan Bebas, Komnas HAM Dukung JPU Ajukan Banding
"Kami mendukung agar ada upaya banding dari Jaksa dalam kasus ini," ujarnya.
Nasional
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kinerja Kejaksaan-Pengadilan Disorot
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kinerja Kejaksaan-Pengadilan Disorot
Kejaksaan dan pengadilan dinilai tak serius menangani kasus Tragedi Kanjuruhan hingga berujung vonis bebas terhadap 2 polisi yang menjadi terdakwa.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads