Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Kompas.com - 17/03/2023, 06:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa cara baik online maupun offline.

Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.

Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selengkapnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika:

  • Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
  • Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  • Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
  • Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Mengalami cacat total tetap;
  • Meninggal dunia;
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen; serta
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen

Dikutip dari laman resminya, berikut ini beberapa cara untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

1. Klaim melalui situs resmi

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

  • Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Klaim JHT di kantor cabang

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.

Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
  • Mengambil nomor antrean
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
  • Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

3. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
  • Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
  • Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  • Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
  • Proses selesai. Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim".

4. Pencairan JHT melalui bank kerjasama

Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:

  • Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
  • Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
  • Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com