Terdapat sejumlah syarat dokumen untuk pencairan saldo JHT yang tergantung dari alasan pencairannya, berikut rinciannya:
Peserta yang berstatus tidak aktif dengan keterangan mengundurkan diri, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang telah memasuki masa pensiun yakni berusia 56 tahun, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang habis kontrak atau peserta perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah selesai masa perjanjiannya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan/pembayaran cicilan/pelunasan KPR, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.
Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim JHT di kantor layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan klaim JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JHT, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Ramai soal Bjorka Jual 19 Juta Data Diklaim Milik BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.