Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?

Kompas.com - 16/03/2023, 20:44 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui EFIN dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Tanpa memiliki EFIN, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT secara online.

Padahal, waktu pelaporan SPT maksimal 31 Maret 2023 atau kurang dari sebulan.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN tapi lupa menyimpannya, ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan permohonan ulang. Apa saja?

Baca juga: Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi

1. Telepon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bisa dicek melalui laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya bisa mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran identitas wajib pajak.

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya


2. Kirim email ke KPP

Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak juga bisa mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP.

Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak harus melampirkan sejumlah berkas berikut:

Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data yang diberikan. Jika data itu benar, maka EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF.

Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan

3. Layanan Kring Pajak

Batas waktu lapor SPT Tahunan pajak dan denda keterlambatan.Kompas.com/Muhammad Zaenuddin Batas waktu lapor SPT Tahunan pajak dan denda keterlambatan.

Cara ketiga adalah menggunakan layanan Kring Pajak yang dapat dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor 1500200.

Selain itu, Kring Pajak juga bisa diakses melalui akun Twitter @kring_pajak dan live chat di laman https://www.pajak.go.id.

Untuk live chat, hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com