KOMPAS.com - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023.
Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk melaporkan SPT Tahunan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN baru bisa diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, bagi pemilik NPWP dan EFIN, karena suatu alasan juga bisa saja melupakan atau menghilangkan nomor ini.
Untungnya, masyarakat yang ingin mendapatkan EFIN kembali bisa melakukannya tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, sebelum melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 mendatang.
Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?
Masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan EFIN kembali.
Syarat dan ketentuan tersebut, antara lain:
Bagi wajib pajak badan pusat, berikut sejumlah ketentuan dan syaratnya:
Sementara itu, bagi wajib pajak badan cabang, ketentuan dan syaratnya meliputi:
Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya
Dilansir dari Kompas.com (7/3/2023), cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.
Guna mengetahui alamat email masing-masing KPP, dapat disimak di laman: www.pajak.go.id/unit-kerja.
Berikut tata cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN wajib pajak:
Khusus wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN, berikut caranya:
Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:
EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik. Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain.
Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.