Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2023, 14:55 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023.

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru bisa diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, bagi pemilik NPWP dan EFIN, karena suatu alasan juga bisa saja melupakan atau menghilangkan nomor ini.

Untungnya, masyarakat yang ingin mendapatkan EFIN kembali bisa melakukannya tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, sebelum melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 mendatang.

Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?


Syarat mendapatkan EFIN

Masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan EFIN kembali.

Syarat dan ketentuan tersebut, antara lain:

1. Wajib pajak orang pribadi

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak
  • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dilengkapi dengan paspor
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA
  • Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) atau NPWP
  • Email aktif

2. Wajib pajak badan

Bagi wajib pajak badan pusat, berikut sejumlah ketentuan dan syaratnya:

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil wajib pajak
  • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Surat penunjukan
  • Wakil wajib pajak WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor
  • NPWP badan
  • NPWP wakil wajib pajak
  • Email aktif

Sementara itu, bagi wajib pajak badan cabang, ketentuan dan syaratnya meliputi:

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang
  • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Surat pengangkatan
  • Surat penunjukan
  • Pimpinan kantor cabang WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor
  • NPWP badan
  • NPWP wakil wajib pajak
  • Email aktif
  • Surat kuasa dan KTP dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya

Cara mendapatkan EFIN

Dilansir dari Kompas.com (7/3/2023), cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.

Guna mengetahui alamat email masing-masing KPP, dapat disimak di laman: www.pajak.go.id/unit-kerja.

Berikut tata cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN wajib pajak:

1. Wajib pajak orang pribadi

Khusus wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN, berikut caranya:

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di situs https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap.
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan semua terlihat jelas.
  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek email "Permintaan Nomor EFIN".
  • Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.
  • Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.

2. Wajib pajak badan

Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:

  • Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas. Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.
  • Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.
  • Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.
  • Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN.

EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik. Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain.

Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menilik Exit Tol Bawen, Lokasi Kecelakaan Maut Truk dan 17 Kendaraan Motor

Menilik Exit Tol Bawen, Lokasi Kecelakaan Maut Truk dan 17 Kendaraan Motor

Tren
Kecelakaan Bawen Terjadi akibat Rem Blong di Jalan Turun, Pakar Sebut Bukan Hanya Kelalaian Sopir

Kecelakaan Bawen Terjadi akibat Rem Blong di Jalan Turun, Pakar Sebut Bukan Hanya Kelalaian Sopir

Tren
Bagaimana Cara Kaktus Beradaptasi dengan Lingkungan Hidupnya?

Bagaimana Cara Kaktus Beradaptasi dengan Lingkungan Hidupnya?

Tren
WNI Asal Medan Diculik Selama 10 Hari di Malaysia, Kemenlu: Saat Ini Korban dalam Proses Pemulihan

WNI Asal Medan Diculik Selama 10 Hari di Malaysia, Kemenlu: Saat Ini Korban dalam Proses Pemulihan

Tren
Pembukaan Asian Games 2022 di Hangzhou, 'Menyalakan' Langit Malam Tanpa Kembang Api

Pembukaan Asian Games 2022 di Hangzhou, "Menyalakan" Langit Malam Tanpa Kembang Api

Tren
Sejarah Pasar Tanah Abang, Dulu Jadi Primadona, Kini Merana

Sejarah Pasar Tanah Abang, Dulu Jadi Primadona, Kini Merana

Tren
Bolehkah Kucing Makan Telur? Ketahui Manfaat dan Risikonya

Bolehkah Kucing Makan Telur? Ketahui Manfaat dan Risikonya

Tren
Bos Kartel Narkoba Ekuador Dikubur Bersama Banyak Senjata, Jadi Bekal Perlindungan di Akhirat

Bos Kartel Narkoba Ekuador Dikubur Bersama Banyak Senjata, Jadi Bekal Perlindungan di Akhirat

Tren
Cara Mengecek Keaslian dan Merawat Perhiasan Emas

Cara Mengecek Keaslian dan Merawat Perhiasan Emas

Tren
Manfaat Mengonsumsi Jahe untuk Menurunkan Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes

Manfaat Mengonsumsi Jahe untuk Menurunkan Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes

Tren
Daging Alot Disebabkan karena Kondisi Sapi yang Stres, Benarkah?

Daging Alot Disebabkan karena Kondisi Sapi yang Stres, Benarkah?

Tren
10 Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA, Apa Saja?

10 Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA, Apa Saja?

Tren
Fakta dan Dugaan Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Hasil Otopsi Meninggal karena Luka Tembak di Dada Kiri

Fakta dan Dugaan Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Hasil Otopsi Meninggal karena Luka Tembak di Dada Kiri

Tren
Bunga yang Tumbuh di Antartika Disebut sebagai Pertanda Buruk, Benarkah?

Bunga yang Tumbuh di Antartika Disebut sebagai Pertanda Buruk, Benarkah?

Tren
Alasan Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial

Alasan Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com