Persiapkan sejumlah data berikut sebelum menghubungi Kring Pajak, yakni nama, NPWP, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang didaftarkan.
Jika melalui Twitter, wajib pajak hanya perlu mention akun @kring_pajak untuk mendapat antrean.
Nantinya, wajib pajak akan menerima pesan DM untuk melakukan proses lebih lanjut.
Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
Selain itu, untuk mengatasi lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak di Facebook, Twitter, dan Instagram resmi.
Biasanya, akun resmi Ditjen Pajak dengan @pajak kemudian diikuti nama daerah, seperti @pajakwonosobo.
Itulah empat cara mengatasi lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan.
Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?