KOMPAS.com - Seseorang terkadang menerima harta berupa warisan dari orang yang sudah meninggal.
Ada juga yang menerima hibah atau hadiah. Keduanya menambah kekayaan dari penerimanya.
Hibah dapat diartikan sebagai hadiah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali.
Baca juga: Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?
Lantas, apakah hibah dan warisan wajib dilaporkan di SPT Tahunan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menjelaskan, baik hibah maupun warisan memiliki dua perlakuan.
Dia mengatakan, jika seseorang mendapatkan hibah sebagai obyek pajak, maka dilaporkan sebagai penghasilan dan penambahan harta.
"Sedangkan hibah yang dikecualikan dari obyek pajak dilaporkan sebagai harta saja," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?
Hal serupa juga berlaku tentang warisan.
Untuk warisan yang belum terbagi, tetap dianggap sebagai harta almarhum dan dilaporkan di SPT almarhum.
"Untuk warisan yang sudah dibagi, dilaporkan sebagai harta pada SPT masing-masing penerima warisan sebesar yang diterima," ujar Neilmaldrin.
Baca juga: Lupa Kata Sandi Saat Akan Isi SPT, Bagaimana Solusinya?
Apa saja harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan?
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:
1. Kas dan setara kas
2. Harta berbentuk piutang
3. Investasi