Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?

KOMPAS.com - Seseorang terkadang menerima harta berupa warisan dari orang yang sudah meninggal.

Ada juga yang menerima hibah atau hadiah. Keduanya menambah kekayaan dari penerimanya.

Hibah dapat diartikan sebagai hadiah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali.

Lantas, apakah hibah dan warisan wajib dilaporkan di SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menjelaskan, baik hibah maupun warisan memiliki dua perlakuan.

Dia mengatakan, jika seseorang mendapatkan hibah sebagai obyek pajak, maka dilaporkan sebagai penghasilan dan penambahan harta.

"Sedangkan hibah yang dikecualikan dari obyek pajak dilaporkan sebagai harta saja," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Hal serupa juga berlaku tentang warisan.

Untuk warisan yang belum terbagi, tetap dianggap sebagai harta almarhum dan dilaporkan di SPT almarhum.

"Untuk warisan yang sudah dibagi, dilaporkan sebagai harta pada SPT masing-masing penerima warisan sebesar yang diterima," ujar Neilmaldrin.

Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan

Apa saja harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:

1. Kas dan setara kas

  • 011: Uang tunai.
  • 012: Tabungan.
  • 013: Giro.
  • 014: Deposito.
  • 015: Setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

  • 021: Piutang.
  • 022: Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
  • 029: Piutang lain.

3. Investasi

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032: Saham.
  • 033: Obligasi perusahaan.
  • 034: Obligasi pemerintah.
  • 035: Surat utang lain.
  • 036: Reksadana.
  • 037: Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038: Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039: Investasi lain.

4. Alat transportasi

  • 041: Sepeda.
  • 042: Sepeda motor.
  • 043: Mobil.
  • 049: Transportasi lain.

5. Harta bergerak

  • 051: Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052: Batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053: Barang seni dan antik.
  • 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055: Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059: Harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

Cara lapor SPT Tahunan

Dilansir Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.

Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

3. Pilih Buat SPT.

4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: Masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.

10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/23/160500065/perlukah-lapor-hibah-dan-warisan-di-spt-tahunan-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke