Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?

Kompas.com - 23/03/2022, 16:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seseorang terkadang menerima harta berupa warisan dari orang yang sudah meninggal.

Ada juga yang menerima hibah atau hadiah. Keduanya menambah kekayaan dari penerimanya.

Hibah dapat diartikan sebagai hadiah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali.

Baca juga: Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?

Lantas, apakah hibah dan warisan wajib dilaporkan di SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menjelaskan, baik hibah maupun warisan memiliki dua perlakuan.

Dia mengatakan, jika seseorang mendapatkan hibah sebagai obyek pajak, maka dilaporkan sebagai penghasilan dan penambahan harta.

"Sedangkan hibah yang dikecualikan dari obyek pajak dilaporkan sebagai harta saja," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Hal serupa juga berlaku tentang warisan.

Untuk warisan yang belum terbagi, tetap dianggap sebagai harta almarhum dan dilaporkan di SPT almarhum.

"Untuk warisan yang sudah dibagi, dilaporkan sebagai harta pada SPT masing-masing penerima warisan sebesar yang diterima," ujar Neilmaldrin.

Baca juga: Lupa Kata Sandi Saat Akan Isi SPT, Bagaimana Solusinya?

Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan

Apa saja harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:

1. Kas dan setara kas

  • 011: Uang tunai.
  • 012: Tabungan.
  • 013: Giro.
  • 014: Deposito.
  • 015: Setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

  • 021: Piutang.
  • 022: Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
  • 029: Piutang lain.

3. Investasi

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032: Saham.
  • 033: Obligasi perusahaan.
  • 034: Obligasi pemerintah.
  • 035: Surat utang lain.
  • 036: Reksadana.
  • 037: Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038: Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039: Investasi lain.

4. Alat transportasi

  • 041: Sepeda.
  • 042: Sepeda motor.
  • 043: Mobil.
  • 049: Transportasi lain.

5. Harta bergerak

  • 051: Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052: Batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053: Barang seni dan antik.
  • 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055: Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059: Harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

  • 061: Tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062: Tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063: Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069: Harta tak bergerak lain.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan

Cara lapor SPT Tahunan

Dilansir Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.

Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

3. Pilih Buat SPT.

4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: Masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.

10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perhitungan pajak penghasilan (PPh) suami istri berstatus karyawan dalam skenario penggabungan perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com