KOMPAS.com - Lupa kata sandi atau password adalah satu permasalahan ketika akan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online.
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan melalui e-Filing, yang dapat diakses pada laman djponline.pajak.go.id.
Wajib pajak dapat kembali mengisi SPT Tahunan yang merupakan kewajibannya melalui fitur e-Filing tersebut.
Namun, tak jarang ketika akan melakukan log in akun, wajib pajak mengalami permasalahan lupa kata sandi yang dahulu pernah dibuatnya.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal
Lantas, bagaimana solusinya jika wajib pajak lupa kata sandi e-Filing ?
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika Anda lupa kata sandi atau password ketika akan mengisi SPT di laman djponline.pajak.go.id:
Nantinya kata sandi baru akan dikirimkan melalui email pengguna, kemudian Anda dapat menggunakan kata sandi baru tersebut untuk log in.
Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP
Kemudian, jika Anda juga lupa nomor EFIN sewaktu mengisi form Permohonan Ubah Kata Sandi, maka Anda dapat melapor kepada pihak pajak.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan ketika Anda lupa nomor EFIN:
1. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda bisa mencoba beberapa cara ini:
Dalam proses pengisian SPT Tahunan di e-Filing, EFIN harus terlebih dahulu diaktivasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta
Sewaktu melakukan Permohonan Ubah Kata Sandi, Anda nantinya mendapat kata sandi baru yang akan dikirim ke alamat email yang sudah daftarkan.
Lalu, bagaimana jika Anda juga lupa email yang digunakan untuk mengakses e-Filing tersebut?
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan jika lupa email atau ingin mengganti email:
Demikian, langkah-langkah untuk memproses lupa akan kata sandi, nomor EFIN dan email ketika pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing.
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop