KOMPAS.com - Pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia secara bertahap, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog paling lambat 30 April 2022.
Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa atau UHF, harus memasang DVBT2 (STB).
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis sebanyak 6,7 juta unit bagi masyarakat.
Baca juga: Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya
Berikut daerah-daerah yang masuk penghentian tahap pertama:
Baca juga: Cara Mengetahui Televisi Sudah Digital atau Masih Analog
Baca juga: Daftar 23 STB untuk Siaran TV Digital yang Mendapat Sertifikasi Kominfo
Kabupaten Bengkulu Tengah
Kota Bengkulu
Baca juga: Tips Memilih STB TV Digital agar Tidak Salah Beli
Baca juga: Cara Cek Kelurahan yang Dapat STB TV Digital Gratis
Baca juga: 5G di Indonesia Diprediksi Baru Optimal Setelah TV Analog Dimatikan
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
Kabupaten Penajam Paser Utara
Kota Balikapapan
Baca juga: Kominfo: Perhelatan G20 Bisa Buka Peluang Promosi untuk UMKM dan Pariwisata RI
Kabupaten Sigi
Kota Palu
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kota Kendari
Baca juga: 3G Mulai Dimatikan, Kominfo Mau Dorong Operator Bikin Bundling HP 4G Murah
Kabupaten Mamuju
Maluku