KOMPAS.com - Pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia secara bertahap, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog paling lambat 30 April 2022.
Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa atau UHF, harus memasang DVBT2 (STB).
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis sebanyak 6,7 juta unit bagi masyarakat.
Berikut daerah-daerah yang masuk penghentian tahap pertama:
Sumatera Selatan
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah
Kota Bengkulu
NTT
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
Kabupaten Penajam Paser Utara
Kota Balikapapan
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Kabupaten Sigi
Kota Palu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kota Kendari
Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/16/110000065/segera-pasang-stb-beberapa-daerah-ini-tak-lagi-bisa-menikmati-siaran-tv